Iklan
Pemerintah Didesak Segera Buat Peraturan Turunan
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 27 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran meminta pemerintah agar segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Saat ini, pemerintah masih menggunakan peraturan turunan UU No 39/2014.
UU No 18/2017 tersebut telah diresmikan sejak 25 Oktober 2017. Tambahan materi dalam UU itu adalah pelindungan pekerja migran yang memiliki dokumen dan tidak, keluarga pekerja migran, awak kapal, dan pelaut perikanan (ABK), pemberian jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Adapun waktu transisi pembuatan peraturan turunan dari UU PPMI adalah dua tahun.