Iklan
Kepesertaan JKN sebagai Syarat Pelayanan Publik Diterapkan Bertahap
Bukti kepesertaan program JKN-KIS akan menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Pada 1 Maret 2022, aturan itu akan berlaku untuk pembelian tanah secara individu.
JAKARTA, KOMPAS β Kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat menjadi syarat bagi masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik, seperti jual beli tanah, izin usaha, jamaah umrah dan haji, serta permohonan surat izin mengemudi. Hal itu akan diterapkan secara bertahap guna mendorong perluasan kepesertaan program tersebut.