Masa Isolasi Mandiri Dipersingkat Menjadi Tujuh Hari
Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dapat melakukan ”exit test” dengan tes PCR setelah lima hari terkonfirmasi Covid-19. Jika tes tersebut menunjukkan hasil negatif, masa isolasi dapat selesai.
JAKARTA, KOMPAS — Pasien Covid-19 kini cukup melakukan isolasi mandiri selama tujuh hari apabila hasil tes reaksi berantai polimerase atau PCR negatif. Status Covid-19 yang tercantum di aplikasi Peduli Lindungi pun akan otomatis berubah menjadi hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan terkait exit test PCR sebagai penentu kesembuhan pada pasien isolasi mandiri disederhanakan dari sebelumnya harus dua kali kini hanya menjadi satu kali. Tes tersebut dapat dilakukan setelah lima hari masa isolasi dijalankan.