logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊCegah Kepunahan Burung Paruh...
Iklan

Cegah Kepunahan Burung Paruh Bengkok dengan Tidak Memeliharanya secara Ilegal

Tingginya minat masyarakat memelihara burung paruh bengkok membuatnya terus diburu. Masyarakat diminta tidak memeliharanya secara ilegal agar populasinya di alam liar tidak terus menyusut.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Burung kakatua jambul jingga dan kuning sitaan dihadirkan saat rillis penggagalan penyelundupan satwa di Kantor Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan Balai besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Sebanyak 74 burung disita dari KM Dharma Rucitra asal Makassar pada 9 September 2019. Sebagian besar burung tersebut merupakan jenis burung paruh bengkok.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Burung kakatua jambul jingga dan kuning sitaan dihadirkan saat rillis penggagalan penyelundupan satwa di Kantor Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan Balai besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Sebanyak 74 burung disita dari KM Dharma Rucitra asal Makassar pada 9 September 2019. Sebagian besar burung tersebut merupakan jenis burung paruh bengkok.

JAKARTA, KOMPAS β€” Maraknya perdagangan burung paruh bengkok mengancam populasinya di alam liar. Untuk mencegah kepunahannya, masyarakat diminta tidak memelihara burung yang dikelompokkan dalam ordo Psittaciformes itu secara ilegal.

Tingginya minat memelihara burung paruh bengkok membuatnya terus diburu. Satwa endemik Indonesia ini tidak hanya diperdagangkan antardaerah, tetapi juga hingga ke luar negeri.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan