logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บBPOM Menerbitkan Izin...
Iklan

BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Molnupiravir

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat Molnupiravir sebagai obat bagi pasien Covid-19. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_GOlKNlUWzPTbm0VCWlMz02RDM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F99bf80b9-2979-4268-8b35-21521deb0f61_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Seorang nakes melakukan tes PCR pada pasien positif Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, penyediaan obat sebagai antisipasi gelombang ketiga diperlukan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) obat Molnupiravir sebagai terapi untuk pasien Covid-19. Izin penggunaan obat ini diperuntukkan pasien yang tidak memerlukan oksigen dan pasien yang berisiko terinfeksi Covid-19 berat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan, obat Molnupiravir yang disetujui untuk pengobatan Covid-19 berupa kapsul 200 miligram (mg). Obat ini didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi oleh Hetero Labs Ltd, India.

Editor:
Evy Rachmawati
Bagikan