BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat Molnupiravir
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat Molnupiravir sebagai obat bagi pasien Covid-19. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) obat Molnupiravir sebagai terapi untuk pasien Covid-19. Izin penggunaan obat ini diperuntukkan pasien yang tidak memerlukan oksigen dan pasien yang berisiko terinfeksi Covid-19 berat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan, obat Molnupiravir yang disetujui untuk pengobatan Covid-19 berupa kapsul 200 miligram (mg). Obat ini didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi oleh Hetero Labs Ltd, India.