Pencabutan Izin Usaha Dinilai Belum Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan
Pencabutan izin di sektor perkebunan belum dapat mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan karena memiliki luas areal yang sangat kecil. Pencabutan ini harus diwaspadai akan dikembalikan ke pemilik modal baru.
JAKARTA, KOMPAS β Pencabutan izin usaha, khususnya sektor perkebunan, oleh pemerintah dinilai belum signifikan dalam mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sebaliknya, pencabutan izin usaha ini harus diwaspadai akan diarahkan untuk dikembalikan kepada kelompok pemodal baru atau badan usaha besar.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengemukakan, pencabutan izin usaha khususnya di sektor perkebunan belum dapat mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan karena memiliki luas areal yang sangat kecil. Tercatat hak guna usaha (HGU) perkebunan yang dicabut izinnya seluas 34.448 hektar.