logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPencabutan Izin Usaha Dinilai ...
Iklan

Pencabutan Izin Usaha Dinilai Belum Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

Pencabutan izin di sektor perkebunan belum dapat mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan karena memiliki luas areal yang sangat kecil. Pencabutan ini harus diwaspadai akan dikembalikan ke pemilik modal baru.

Oleh
Pradipta Pandu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MZxzpPvlpnbeLOurFqofmoM6Hb4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190915_ENGLISH-RUU-PERTANAHAN_A_web_1568556826.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo menghadiri penyerahan 3.000 sertifikat di Pontianak, Kamis (5/9/2019) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil. Percepatan penerbitan sertifikat ini diharapkan mengatasi sengketa lahan yang terjadi di berbagai pelosok Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pencabutan izin usaha, khususnya sektor perkebunan, oleh pemerintah dinilai belum signifikan dalam mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sebaliknya, pencabutan izin usaha ini harus diwaspadai akan diarahkan untuk dikembalikan kepada kelompok pemodal baru atau badan usaha besar.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengemukakan, pencabutan izin usaha khususnya di sektor perkebunan belum dapat mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan karena memiliki luas areal yang sangat kecil. Tercatat hak guna usaha (HGU) perkebunan yang dicabut izinnya seluas 34.448 hektar.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan