logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บAreal Pencabutan Izin...
Iklan

Areal Pencabutan Izin Perusahaan Akan Didistribusikan

Areal yang telah dicabut izinnya nantinya dikelola pihak lain yang dinilai lebih kredibel. Pihak tersebut bisa dari perusahaan, kelompok masyarakat adat, organisasi keagamaan, badan usaha milik daerah, hingga koperasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9IL4v_gAi8SPeLsDZIxQ7rzcdZg=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F07273714-d88c-46b8-8467-eb6323b5d2c1_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Areal milik lebih dari 2.000 perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah akan dikelola oleh pihak lain yang lebih kredibel, tak terkecuali kelompok masyarakat adat. Proses distribusi dilakukan dengan skema yang akan diatur pemerintah.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan lebih dari 2.000 izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan telah dilakukan dengan kajian mendalam serta dasar kuat, yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Perusahaan yang dicabut izinnya juga sudah tidak beroperasi atau tidak menjalankan kewajibannya.

Editor:
Evy Rachmawati
Bagikan