Eks Pegawai BPPT Diberhentikan Tanpa Kejelasan
Sejumlah eks pegawai BPPT diberhentikan tanpa kejelasan sebagai imbas peleburan lembaga tersebut ke BRIN. Padahal, selama bertahun-tahun mereka telah mengabdikan diri untuk membantu pengembangan riset di dalam negeri.
JAKARTA, KOMPAS β Peleburan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat sejumlah pegawai yang berstatus non-pegawai negeri sipil diberhentikan tanpa kejelasan. Mereka menuntut pemerintah mempekerjakan mereka kembali karena selama bertahun-tahun telah mengabdi dan membantu dalam memajukan riset di dalam negeri.
Tuntutan tersebut disampaikan sejumlah periset dan pegawai yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) BPPT setelah melakukan audiensi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Audiensi diterima langsung oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.