logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊEks Pegawai BPPT Diberhentikan...
Iklan

Eks Pegawai BPPT Diberhentikan Tanpa Kejelasan

Sejumlah eks pegawai BPPT diberhentikan tanpa kejelasan sebagai imbas peleburan lembaga tersebut ke BRIN. Padahal, selama bertahun-tahun mereka telah mengabdikan diri untuk membantu pengembangan riset di dalam negeri.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1-dN_NVpG1m0HIsiESR6r0_YCZE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FDSC09027_1641384287.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sejumlah periset dan pegawai yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan audiensi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Peleburan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat sejumlah pegawai yang berstatus non-pegawai negeri sipil diberhentikan tanpa kejelasan. Mereka menuntut pemerintah mempekerjakan mereka kembali karena selama bertahun-tahun telah mengabdi dan membantu dalam memajukan riset di dalam negeri.

Tuntutan tersebut disampaikan sejumlah periset dan pegawai yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) BPPT setelah melakukan audiensi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Audiensi diterima langsung oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan