logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPembatasan Mobilitas Natal dan...
Iklan

Pembatasan Mobilitas Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan

Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di semua wilayah saat Natal dan Tahun Baru. Namun, kebijakan pembatasan mobilitas akan tetap diterapkan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q46vkk1R310FhOLLnJemzv2jXPU=/1024x627/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F5193fa7a-f298-486b-932f-003980e598e1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembatasan mobilitas saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan tetap diberlakukan meski pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di semua wilayah. Di sisi lain, pencegahan penyebaran varian Omicron juga terus ditingkatkan dengan memperketat pintu masuk negara.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, angka kasus Covid-19 di Indonesia pekan ini cenderung turun rata-rata 200-300 kasus per hari. Angka positif ini juga terus turun dari 0,19 persen kemudian 0,17 persen hingga sekarang 0,13 persen.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan