logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊMasa Karantina Pelaku...
Iklan

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang

Pemerintah memberlakukan aturan penutupan sementara pada warga negara asing dengan riwayat 14 hari terakhir ke negara yang terkonfirmasi adanya penularan virus SARS-CoV-2 varian Omicron.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lsmVKtyPPuazOEAevlYHqwbxzSM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F3ddb89fd-ace4-4549-9eff-0dbd69c3fe61_jpg-e1638160695544.jpg
AP PHOTO/ALBERTO PEZZALI

Warga memakai masker saat berada di Regent Street, London, Inggris, Minggu (28/11/2021). Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan perlu untuk mengambil langkah yang lebih ketat setelah dua orang dinyatakan positif Covid-19 galur Omicron di Inggris. Penggunaan masker akan diwajibkan saat berbelanja dan menggunakan transportasi umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dari negara yang telah mengonfirmasi ada penyebaran virus SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron serta negara yang berdekatan secara geografis dengan negara tersebut. Ketentuan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi tujuh hari.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan