Iklan
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang
Pemerintah memberlakukan aturan penutupan sementara pada warga negara asing dengan riwayat 14 hari terakhir ke negara yang terkonfirmasi adanya penularan virus SARS-CoV-2 varian Omicron.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dari negara yang telah mengonfirmasi ada penyebaran virus SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron serta negara yang berdekatan secara geografis dengan negara tersebut. Ketentuan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi tujuh hari.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.