logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiCegah Lonjakan Setelah Natal...
Iklan

Cegah Lonjakan Setelah Natal dan Tahun Baru, Level PPKM Serentak Diberlakukan

Pembatasan mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru diperlukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan Covid-19. Karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4xIC-a3O0FYws7SvupsUg5KY0I8=/1024x630/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211121TAM-08_1637494954.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Situasi keramaian pengunjung di samping Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Meskipun kasus Covid-19 di Bandung menurun, kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat berpotensi memicu lonjakan kasus.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan serentak level PPKM ini bertujuan untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, PPKM level 3 mencakup berbagai macam penerapan protokol kesehatan. PPKM level 3 yang diterapkan secara serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru diharapkan bisa menekan aktivitas masyarakat.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan