Cegah Lonjakan Setelah Natal dan Tahun Baru, Level PPKM Serentak Diberlakukan
Pembatasan mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru diperlukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan Covid-19. Karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan serentak level PPKM ini bertujuan untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, PPKM level 3 mencakup berbagai macam penerapan protokol kesehatan. PPKM level 3 yang diterapkan secara serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru diharapkan bisa menekan aktivitas masyarakat.