logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊBatas Tertinggi Tarif Tes PCR ...
Iklan

Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Rp 275.000 dan Rp 300.000

Pemerintah menurunkan harga tertinggi dari tes usap PCR pemeriksaan Covid-19 sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Aturan ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VC4AYP1suciKAr3qYvELfUT_9p8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F13d6bcef-251c-4faf-a28b-769c25b201df_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sampel usap diambil dari tenggorokan seorang warga, Selasa (27/7/2021), di Wanea, Manado, Sulawesi Utara, untuk keperluan melacak sebaran Covid-19 dengan tes reaksi rantai polimerase (PCR).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi untuk tarif pemeriksaan tes usap berbasis polimerase rantai ganda atau PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk wilayah lainnya. Penetapan ini sesuai dengan hasil evaluasi dari perhitungan biaya pemeriksaan tes tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Rabu (27/10/2021), mengatakan, hasil pemeriksaan tes usap real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal dikeluarkan 1 x 24 jam setelah tes usap dilakukan. Semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diharapkan mematuhi aturan tersebut.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan