Pembahasan Pemerintah dan DPR Alot, RUU Terancam Dihentikan
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR menghambat pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana.
JAKARTA, KOMPAS β Proses revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terancam dihentikan menyusul perbedaan pandangan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Badan Daerah. Jika tidak ada titik temu, DPR mewacanakan akan menghentikan RUU tersebut.
Yang menjadi sumber perbedaan adalah DPR tetap menghendaki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Badan Daerah (BPBD) tetap disebutkan secara eksplisit sebagaimana UU sebelumnya, sedangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah, kelembagaan tidak disebutkan secara eksplisit. Pemerintah hanya menyatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.