Uji Materi Undang-Undang Sisnas Iptek Diajukan
Sejumlah peneliti mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Materi gugatan terkait peleburan lembaga riset, penelitian, dan pengembangan menjadi BRIN.
JAKARTA, KOMPAS — Peleburan lembaga penelitian dan pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional dinilai tidak tepat. Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menjadi dasar peleburan tersebut pun digugat oleh sejumlah peneliti. Gugatan terutama diarahkan pada frasa ”terintegrasi” yang termuat pada Pasal 48 Ayat (1).
Gugatan tersebut diajukan oleh peneliti dari Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto, serta anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Heru Susetyo. Permohonan uji materi tersebut telah didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 46/PUU-XIX/2021. Namun, pada 17 September 2021, Eko Noer mengundurkan diri sebagai penggugat.