Iklan
Perketat Baku Mutu Udara
Gugatan warga negara agar pemerintah memperketat baku mutu udara nasional dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini agar dijalankan demi perbaikan kualitas udara.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tujuh pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta, bertanggung jawab atas pencemaran udara di ibu kota Jakarta. Para pejabat ini diminta memperbaiki kualitas udara di Jakarta guna melindungi kesehatan masyarakat.
Pejabat lain yang dituntut bertanggung jawab yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, serta Gubernur Jawa Barat.