logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บSebanyak 28 Daerah Belum...
Iklan

Sebanyak 28 Daerah Belum Mengalokasikan Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan

Pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di sejumlah daerah masih rendah. Karena itu, pembayaran insentif bagi garda depan penanganan pandemi ini mesti dipercepat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tJHWmKgDA_5vfOpGOGyAfEGrfzo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210821ags106_1629267322.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Tenaga kesehatan mengecek telepon genggam yang dimasukkan dalam plastik di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Sebanyak 1.503 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat di Menara 4 hingga 7. Tingkat keterisian saat ini hanya 19 persen dari total 7.894 tempat tidur yang tersedia.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sebanyak 28 kabupaten atau kota belum mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani Covid-19. Hal ini menyebabkan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan menjadi terhambat. Padahal, sebagian besar daerah tersebut memiliki tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.

Dari 28 daerah yang  belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes), 18 daerah di antaranya masuk dalam status penularan level 3 dan level 4. Daerah tersebut meliputi antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Kota Langsa, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Menagin, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Bekasi, Kota Makassar, Kota Kupang, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kota Sorong.

Editor:
Bagikan