Biaya Tertinggi Tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000
Biaya tertinggi layanan tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, biaya tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp 525.000
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah merevisi batas atas biaya tes Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase atau PCR menjadi Rp 495.000. Besaran tersebut berlaku untuk layanan di wilayah Jawa dan Bali. Sementara batas atas biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan Rp 525.000.
βKami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat memenuhi batas tertinggi tersebut. Hasil pemeriksaan real time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,β ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Senin (16/8/2021).