Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar Ditiadakan
Pemerintah secara resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu. Pelaksanaan vaksinasi di Indonesia saat ini hanya melalui program pemerintah dan vaksinasi gotong royong dari perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS β Ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong berbayar untuk individu secara resmi telah dihapuskan. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia hanya diberikan melalui mekanisme program pemerintah dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan.
Penghapusan ketentuan vaksinasi gotong royong berbayar individu ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Juni 2021.