logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊVaksinasi Covid-19 Individu...
Iklan

Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar Ditiadakan

Pemerintah secara resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu. Pelaksanaan vaksinasi di Indonesia saat ini hanya melalui program pemerintah dan vaksinasi gotong royong dari perusahaan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/10T6TBV-ABSwvgYTYp-zt5Pp2MU=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F4af438c9-9f7e-4893-8fc8-a048ccbc38d3_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga memotret pengumuman penundaan vaksinasi gotong royong individu di Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar yang direncanakan dilakukan di delapan Kimia Farma di Jawa dan Bali mulai Senin (12/7/2021) ditunda untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil Kimia Farma untuk memperpanjang masa sosialisasi di tengah berbagai respons yang muncul terkait pelaksanaan vaksinasi individu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong berbayar untuk individu secara resmi telah dihapuskan. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia hanya diberikan melalui mekanisme program pemerintah dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan.

Penghapusan ketentuan vaksinasi gotong royong berbayar individu ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Juni 2021.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan