Vaksinasi Warga Tanpa NIK Libatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat rentan yang belum memiliki nomor induk kependudukan tetap bisa mengakses vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bisa diberikan di lokasi yang telah disepakati oleh dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah sehingga vaksinasi bisa diberikan sekaligus dengan kebutuhan nomor induk kependudukan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (4/8/2021), mengatakan, seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Itu termasuk pada masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK.