logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Tunggakan Rumah Sakit Rp 13,9 ...
Iklan

Tunggakan Rumah Sakit Rp 13,9 Triliun Belum Dibayarkan

Proses pembayaran klaim untuk layanan Covid-19 mulai membaik. Namun, percepatan masih dibutuhkan agar arus kas rumah sakit bisa terjaga.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qIe5zy_dXZS_UWyE0Na31O3ARnI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210707_162740_1625650074.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Perawat memberi makan pasien Covid-19 di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro diperketat di Medan untuk menekan kasus baru yang terus meningkat.

JAKARTA, KOMPAS—Seluruh biaya layanan rumah sakit untuk pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, saat ini tercatat masih ada Rp 13,9 triliun tunggakan klaim yang belum dibayarkan. Rumah sakit pun meminta pembayaran tunggakan tersebut bisa dipercepat.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/7/2021) mengatakan, sekalipun proses pembayaran klaim rumah sakit, termasuk pembayaran tunggakan pada 2020 sudah lebih baik, percepatan pada proses pembayaran masih dibutuhkan. Kondisi arus kas di sejumlah rumah sakit sudah kritis.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan