Perbedaan Pendapat Hambat Penyelesaian RUU Penanggulangan Bencana
Revisi UU Penanggulangan Bencana yang telah berumur 14 tahun masih belum kunjung dilakukan. Ini karena perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR, khususnya terkait kelembagaan.
JAKARTA, KOMPAS β Sampai saat ini Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana masih belum dapat disahkan karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam aspek kelembagaan. DPR secara tegas ingin mengatur keberadaan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sebaliknya, pemerintah tidak mau menyebutkan lembaga tersebut secara eksplisit dalam revisi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana Ace Hasan Syadzily mengatakan, RUU ini menjadi sebuah perwujudan komitmen dan kesungguhan DPR dalam melakukan penataan serta perbaikan manajemen penanggulangan bencana di Indonesia. Hal ini diharapkan membuat pemangku kepentingan dapat bekerja secara efektif dan efisien.