logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPembebasan Warga Kenanga...
Iklan

Pembebasan Warga Kenanga Momentum Penegakan Anti-SLAPP

Warga Kenanga di Bangka Belitung sempat ditahan sebagai buntut mempersoalkan bau busuk limbah pabrik tapioka di sekitar permukiman mereka.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PkSQo_h5l3d8WZH7VuvExTSb-qI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F496336_getattachment0964ffc4-83ab-4c42-80a5-11ab97568a9f487720.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali berunjuk rasa menolak keberadaan pabrik semen di kawasan mereka dengan menyemen kaki di depan Istana Negara, Rabu (15/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembebasan enam warga Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dari jerat hukum menandai kemenangan pertama masyarakat melawan tindakan pembalasan di ranah pidana. Ini juga dapat menjadi harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait implementasi aturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.

Anggota tim penasihat hukum warga Kenanga, Muhnur Satyahaprabu, menyampaikan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat digunakan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang atau kelompok yang memperjuangkan lingkungan hidup (anti-SLAPP).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan