Pembebasan Warga Kenanga Momentum Penegakan Anti-SLAPP
Warga Kenanga di Bangka Belitung sempat ditahan sebagai buntut mempersoalkan bau busuk limbah pabrik tapioka di sekitar permukiman mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Pembebasan enam warga Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dari jerat hukum menandai kemenangan pertama masyarakat melawan tindakan pembalasan di ranah pidana. Ini juga dapat menjadi harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait implementasi aturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.
Anggota tim penasihat hukum warga Kenanga, Muhnur Satyahaprabu, menyampaikan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat digunakan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang atau kelompok yang memperjuangkan lingkungan hidup (anti-SLAPP).