logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPemerintah Tetapkan Harga...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Obat Terkait Covid-19

Pemerintah menetapkan harga 11 obat yang digunakan terkait Covid-19 selama pandemi. Penetapan ini perlu disertai dengan pengawasan agar akses masyarakat pada produk obat tersebut dipastikan tidak terkendala.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2-k0M2xMbq59j5A18E-j6VL1rF0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F888bb64c-8b54-401f-bacc-93b4c9bfa8ba_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Antrean warga yang akan membeli barang-barang penunjang kesehatan, seperti obat, vitamin, dan masker, di depan apotek di Jalan Siliwangi, Tangerang Selatan, Rabu (30/6/2021). Melonjaknya kasus Covid-19 yang menginfeksi warga membuat permintaan akan alat kesehatan, obat, dan vitamin ikut meningkat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Setidaknya terdapat 11 produk obat yang harganya telah ditetapkan.

Kesebelas obat itu yakni Favipiravir 200 miligram (mg) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dengan harga Rp 510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000 per kapsul, Intraveeous Immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300 per vial, dan Intraveneous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan