Cermati Penggunaan Obat Manusia untuk Hewan
Penggunaan obat manusia untuk hewan hanya diperbolehkan jika tidak ada obat hewan yang disetujui untuk penggunaan tersebut. Artinya, jika ada obat hewan yang terdaftar, harus menggunakan obat hewan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Ketentuan di negara lain menyebut bahwa beberapa farmasi atau obat yang ditujukan bagi manusia dapat diberikan untuk hewan konsumsi ataupun nonkonsumsi. Namun, penggunaan obat manusia untuk hewan perlu dihindari jika terdapat obat hewan dengan kegunaan sejenis yang sudah teregistrasi.
Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Ni Made Ria Isriyanti mengatakan, dalam aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) disebutkan, dokter hewan dapat secara legal meresepkan obat manusia yang disetujui pada hewan dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini juga kerap disebut penggunaan obat ekstralabel.