logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊCermati Penggunaan Obat...
Iklan

Cermati Penggunaan Obat Manusia untuk Hewan

Penggunaan obat manusia untuk hewan hanya diperbolehkan jika tidak ada obat hewan yang disetujui untuk penggunaan tersebut. Artinya, jika ada obat hewan yang terdaftar, harus menggunakan obat hewan tersebut.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_P3GLEEmWjADicE0w6x9wUYJJts=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2971f1ce-dc1d-4f1b-ad05-1f2c01fb44e1_jpg.jpg
KOMPAS / LASTI KURNIA

Miu, kucing milik Niken, warga terdampak banjir yang tinggal di Meruya Selatan, diperiksa di Klinik Hewan Keliling yang digelar di pos warga Perumahan Meruya Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta, Sabtu (4/1/2020). Klinik Hewan Keliling digelar oleh Dinas ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Pemprov DKI sebagai bagian dari layanan pertolongan medis bagi hewan terdampak banjir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketentuan di negara lain menyebut bahwa beberapa farmasi atau obat yang ditujukan bagi manusia dapat diberikan untuk hewan konsumsi ataupun nonkonsumsi. Namun, penggunaan obat manusia untuk hewan perlu dihindari jika terdapat obat hewan dengan kegunaan sejenis yang sudah teregistrasi.

Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Ni Made Ria Isriyanti mengatakan, dalam aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) disebutkan, dokter hewan dapat secara legal meresepkan obat manusia yang disetujui pada hewan dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini juga kerap disebut penggunaan obat ekstralabel.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan