Ivermectin Obat Keras, Penggunaan untuk Covid-19 Harus dalam Pengawasan Dokter
Badan POM belum menyetujui obat antiparasit Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan obat tersebut tanpa pengawasan dokter karena bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.
JAKARTA, KOMPAS β Potensi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 belum terbukti. Uji klinis masih perlu dilakukan untuk memastikan khasiat dari penggunaan obat tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan pun belum menyetujui Ivermectin untuk indikasi pengobatan Covid-19.
Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (24/6/2021), mengatakan, uji klinis masih harus dilakukan untuk memastikan khasiat dari Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Obat ini memang diberikan untuk sejumlah pasien Covid-19, tetapi penggunaannya masih terbatas.