logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊIvermectin Obat Keras,...
Iklan

Ivermectin Obat Keras, Penggunaan untuk Covid-19 Harus dalam Pengawasan Dokter

Badan POM belum menyetujui obat antiparasit Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan obat tersebut tanpa pengawasan dokter karena bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FqJgW7ljcT_lMv9DIfmm_sdHyI4=/1024x621/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6f7d4627-9406-43fc-905b-9635db6ad61c_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Tenaga medis menyiapkan obat-obatan di Tenda A saat berlangsung kunjungan Kepala BNPB Ganip Warsito ke Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021). Kunjungan Kepala BNPB dilakukan untuk mengecek kesiapan dan kondisi rumah sakit guna mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, khususnya rujukan dari Kabupaten Bangkalan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Potensi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 belum terbukti. Uji klinis masih perlu dilakukan untuk memastikan khasiat dari penggunaan obat tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan pun belum menyetujui Ivermectin untuk indikasi pengobatan Covid-19.

Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (24/6/2021), mengatakan, uji klinis masih harus dilakukan untuk memastikan khasiat dari Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Obat ini memang diberikan untuk sejumlah pasien Covid-19, tetapi penggunaannya masih terbatas.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan