logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Kesejahteraan Petani Bukan...
Iklan

Kesejahteraan Petani Bukan Alasan Menunda Revisi Aturan Pengendalian Tembakau

Dampak kesehatan yang makin nyata dari tingginya konsumsi rokok di Indonesia memperkuat urgensi revisi regulasi pengendalian produk tembakau. Pemerintah perlu membuktikan komitmen melindungi warga dari ancaman rokok.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c1vw3gtnQy5zJZZlNfImETQxhPk=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914WEN9_1600064286.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petani melintasi perkebunan tembakau yang sedang berbunga di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Kawasan tersebut menjadi sentra pertanian padi, palawija, dan tembakau.

JAKARTA, KOMPAS â€” Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tidak kunjung usai. Sejumlah pihak menentang penguatan aturan pengendalian produk tembakau itu dengan alasan antara lain dampak ekonomi bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Padahal, dampak kesehatannya lebih membebani keuangan negara.

Ekonom Faisal Basri menilai, revisi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mutlak dilakukan. Aturan saat ini tidak mampu menekan konsumsi rokok di masyarakat. Bahkan, perokok usia muda mulai dari 10 tahun terus meningkat.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan