logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊDilindungi, 87 Jenis Burung...
Iklan

Dilindungi, 87 Jenis Burung Paruh Bengkok

Burung paruh bengkok ini dalam klasifikasi hewan adalah burung dalam ordo Psittaciformes. Sebanyak 87 jenis burung paruh bengkok asli Nusantara saat ini dilindungi pemerintah.

Oleh
Subur Tjahjono
Β· 1 menit baca

Setiap 31 Mei, pencinta burung berparuh bengkok merayakan Hari Burung Paruh Bengkok Sedunia (World Parrot Day). Burung ini sedang naik daun sebagai hewan peliharaan, tetapi perlu diteliti apakah burung yang dipelihara tergolong satwa dilindungi atau tidak.

https://cdn-assetd.kompas.id/M0_swVgI0RNXyDiDV4bIiJ82qgg=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff967f4bd-1ece-438b-912b-ab0a981b881e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Tiga kakatua raja (Probosciger aterrimus) bertengger di dalam kandang rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (30/7/2020).

Burung paruh bengkok ini dalam klasifikasi hewan adalah burung dalam ordo Psittaciformes yang terpecah dalam beberapa keluarga, di antaranya Cacatuidae dan Psittacidae yang berada di Nusantara.

Editor:
suburtjahjono
Bagikan