Pemantauan Karantina Pelaku Perjalanan Perlu Diperketat
Satgas penanganan Covid-19 di daerah perlu mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk mendukung penanganan Covid-19. Itu di antaranya dengan mematuhi peraturan dan menjalankan skenario pengendalian pandemi.
JAKARTA, KOMPAS β Setiap warga masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran diminta untuk melakukan karantina mandiri. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penularan dari pelaku perjalanan kepada orang lain. Karena itu, satuan tugas di daerah perlu memperketat pemantauan karantina yang dijalankan.
Juru Bicara Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Selasa (18/5/2021) mengatakan, seluruh pelaku perjalanan perlu melakukan karantina setidaknya 5x24 jam setelah kembali dari kampung halaman selama libur Lebaran. Agar proses karantina ini berjalan secara efektif, satgas di daerah diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat.