Antisipasi Arus Balik, Tes Acak Covid-19 Diperluas
Pemeriksaan tes antigen telah diusulkan sebagai syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan yang akan masuk ke DKI Jakarta saat arus balik Lebaran.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 1,5 juta penduduk telah keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama periode pengetatan mudik dan peniadaan mudik sejak 22 April hingga 11 Mei 2021. Karena itu, antisipasi lonjakan kasus saat arus balik dilakukan dengan memperluas pemeriksaan Covid-19 pada pelaku perjalanan yang kembali menuju wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, antisipasi perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri telah diatur dalam Surat Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4605 Tahun 2021. Dalam surat itu, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi di Pulau Sumatera, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap setiap pelaku perjalanan pada arus balik.