Larangan Mudik Tegas, Pengawasan Dilakukan di 381 Titik
Pemerintah menegaskan tak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang memiliki narasi berbeda dengan kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah secara tegas telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas di tengah mutasi virus yang ditemukan di sejumlah daerah. Masyarakat pun diminta patuh pada aturan ini.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, setiap libur panjang yang terjadi di masa pandemi akan diikuti dengan peningkatan kasus sakit serta kematian akibat Covid-19. Mobilitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebabnya.