Aturan Pengelolaan Abu Batubara Perlu Segera Dibuat
Pemerintah perlu menerbitkan aturan terkait praktik baik pengelolaan abu terbang dan abu padat (FABA). Ini menyusul dikeluarkannya limbah ini dari jenis limbah B3. Aturan ini untuk memastikan limbah betul-betul dikelola.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dinilai perlu menerbitkan aturan yang merefleksikan praktik terbaik pengelolaan limbah abu batubara menyusul dikeluarkannya jenis ini dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya. Di sisi lain, peningkatan upaya penelusuran dan tindak pidana juga menjadi kunci guna menjamin tidak adanya kasus pembuangan limbah abu batubara secara ilegal.
Hal tersebut terangkum dalam ”Laporan Risiko Kelabu Abu Batu Bara” yang disusun Koalisi Bersihkan Indonesia. Laporan disusun sebagai respons dari dikeluarkannya abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) pada Maret lalu.