logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKerusakan Bumi Akibat Manusia ...
Iklan

Kerusakan Bumi Akibat Manusia Meningkat, Hukum Lingkungan Menjadi Tumpuan

UI mengukuhkan Guru Besar Hukum Lingkungan Andri Gunawan Wibisana. Dalam pidatonya, hukum berperan penting untuk menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5EQpSK5xxaq_HMojP-7MT7Sj6w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPerempuan-Kendeng-di-Hari-Kartini_1587487062.jpg
JARINGAN MASYARAKAT PEDULI PEGUNUNGAN KENDENG

Sekitar 20 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang enam di antaranya perempuan, melakukan aksi di lokasi penambangan batu kapur, di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Di Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Bumi, mereka ingin mengingatkan rusaknya lingkungan jika Pegunungan Kendeng terus ditambang.

JAKARTA, KOMPAS – Hukum memiliki peran penting dalam sebuah antroposen atau aktivitas manusia yang memengaruhi ekosistem Bumi, karena merefleksikan hubungan sosial, nilai, dan kekuasaan. Adanya aturan dan proses hukum sebagai bentuk keadilan terhadap alam juga telah dianut oleh sejumlah negara di dunia.

Guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI) Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana menyampaikan, istilah antroposen diperkenalkan pertama kali oleh Crutzen, peraih Nobel Kimia tahun 1995, dan koleganya Stoermer. Crutzen dan Stoermer mencatat bagaimana dalam beberapa abad terakhir manusia telah berkembang menjadi kekuatan yang mengubah Bumi.

Editor:
Bagikan