logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Regulasi Layanan Kesehatan...
Iklan

Regulasi Layanan Kesehatan Digital Kian Krusial

Digitalisasi yang memberi kemudahan dalam pemberian layanan kesehatan bagi masyarakat agar menyentuh aspek-aspek lain yang terkait. Hal ini perlu ditunjang payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_WQKb1K_Fp5VbNE8TX8fXecdWg4=/1024x743/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FTampilan-Aplikasi-Halodoc-dan-Layanan-Al-Quran-Digita_90085450_1593276485-e1609333011717.jpg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Tampilan aplikasi Halodoc yang menjadi salah satu mitra Kementerian Kesehatan dalam layanan telemedik untuk publik, Minggu (17/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS  - Transformasi digital pada sistem pelayanan kesehatan berjalan lebih cepat sejak pandemi Covid-19. Selain pada pelayanan di masyarakat, digitalisasi juga terjadi pada  aspek lain seperti perizinan serta pengadaan obat dan alat kesehatan. Kondisi ini menuntut  regulasi yang memadai agar layanan kepada masyarakat dapat diberikan secara baik dan optimal.

CEO Asosiasi Teknologi Medis Asia Pasifik  (APACMed) Harjit Gill dalam acara Dia:gram Media Forum yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu (31/3/2021) mengatakan, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kesehatan semakin pesat di masyarakat. Itu seperti pemanfaatan telekesehatan, telefarmasi, diagnosis dengan kecerdasan buatan, serta pelatihan tenaga kesehatan secara jarak jauh.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan