Regulasi Layanan Kesehatan Digital Kian Krusial
Digitalisasi yang memberi kemudahan dalam pemberian layanan kesehatan bagi masyarakat agar menyentuh aspek-aspek lain yang terkait. Hal ini perlu ditunjang payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS - Transformasi digital pada sistem pelayanan kesehatan berjalan lebih cepat sejak pandemi Covid-19. Selain pada pelayanan di masyarakat, digitalisasi juga terjadi pada aspek lain seperti perizinan serta pengadaan obat dan alat kesehatan. Kondisi ini menuntut regulasi yang memadai agar layanan kepada masyarakat dapat diberikan secara baik dan optimal.
CEO Asosiasi Teknologi Medis Asia Pasifik (APACMed) Harjit Gill dalam acara Dia:gram Media Forum yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu (31/3/2021) mengatakan, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kesehatan semakin pesat di masyarakat. Itu seperti pemanfaatan telekesehatan, telefarmasi, diagnosis dengan kecerdasan buatan, serta pelatihan tenaga kesehatan secara jarak jauh.