logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKLHK: Limbah Plastik di Medan ...
Iklan

KLHK: Limbah Plastik di Medan Bukan Kategori dalam Konvensi Basel

KLHK menyatakan impor tiga kontainer limbah plastik di Pelabuhan Belawan, Medan, pertengahan Maret 2021 tak diatur dalam Konvensi Basel. Ini karena jenis plastik tersebut, yakni polietilena berdensitas rendah (LDPE).

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hIeJJkjEG7VDyQMKPJunZWOjMNQ=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20120430MHF3_1563273868.jpg
KOMPAS/ MOHAMMAD HILMI FAIQ

Petugas Bea dan Cukai Belawan menunjukkan salah satu kontainer berisi besi bekas yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Belawan International Container Terminal, Medan, Sumut, Senin (30/4/2012). Sebanyak 40 kontainer berisi besi bekas impor positif mengandung limbah B3.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah memeriksa tiga peti kemas berisi limbah plastik dari California, Amerika Serikat, yang tiba ke Pelabuhan Belawan, Medan, pada 16 Maret 2021 lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa limbah plastik jenis polietilena berdensitas rendah itu bukan jenis yang masuk dalam aturan notifikasi Amandemen Konvensi Basel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, scrap plastik yang masuk ke Belawan sudah diperiksa jajarannya dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis limbah adalah LDPE atau polietilena berdensitas rendah, dengan kode penggolongan barang atau HS code 3915.10.90.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan