KLHK: Limbah Plastik di Medan Bukan Kategori dalam Konvensi Basel
KLHK menyatakan impor tiga kontainer limbah plastik di Pelabuhan Belawan, Medan, pertengahan Maret 2021 tak diatur dalam Konvensi Basel. Ini karena jenis plastik tersebut, yakni polietilena berdensitas rendah (LDPE).
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah memeriksa tiga peti kemas berisi limbah plastik dari California, Amerika Serikat, yang tiba ke Pelabuhan Belawan, Medan, pada 16 Maret 2021 lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa limbah plastik jenis polietilena berdensitas rendah itu bukan jenis yang masuk dalam aturan notifikasi Amandemen Konvensi Basel.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, scrap plastik yang masuk ke Belawan sudah diperiksa jajarannya dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis limbah adalah LDPE atau polietilena berdensitas rendah, dengan kode penggolongan barang atau HS code 3915.10.90.