Limbah Plastik di Medan, Ujian Perwujudan Konvensi Basel di Indonesia
Implementasi amendemen Konvensi Basel yang berlaku 1 Januari 2021 diuji di Indonesia. Di Belawan, Medan, tiga kontainer berisi limbah plastik dari Amerika Serikat didaratkan. Padahal, AS tak meratifikasi Konvensi Basel.
JAKARTA, KOMPAS — Amendemen Konvensi Basel tentang pengendalian perdagangan sampah plastik yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2021 perlu segera diimplementasikan Indonesia. Ini agar Indonesia tidak menjadi tempat ”pembuangan” limbah plastik dari negara lain secara mudah, terutama dari negara bukan peserta perjanjian internasional tersebut.
Hal itu terkait pengiriman tiga kontainer berisi limbah plastik dari Amerika Serikat di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pekan lalu. Meski material industri daur ulang itu dinyatakan bersih dan berizin, sumber limbah ini dari AS, satu dari sejumlah negara di dunia yang tidak ikut atau belum meratifikasi Konvensi Basel.