logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊLuas Hutan dan Gambut...
Iklan

Luas Hutan dan Gambut Dilindungi Mencapai 66,18 Juta Hektar

Revisi PIPPIB periode pertama tahun 2021 menetapkan areal dilindungi seluas 66,18 juta hektar. Ini di antaranya berasal dari pemutakhiran data perizinan maupun survei lapangan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qLuqDH_M9Co6cs9WGSjuaDSFwO8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FDJI_0301_1602171898.jpg
KOMPAS/RIAN SEPTIANDI

Tenda-tenda para petambang di pertambangan emas tanpa izin di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlihat, Kamis (3/9/2020). Tambang liar yang masuk wilayah Perhutani ini sudah sering ditertibkan.

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB dari kriteria kawasan, hutan alam primer, dan lahan gambut periode pertama tahun 2021 menetapkan areal dilindungi seluas 66,18 juta hektar. Jumlah areal tersebut berkurang 95.935 hektar dari revisi PIPPIB sebelumnya.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Arunarwati Margono dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/3/2021) menyampaikan, perubahan atau revisi PPIB memerhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan