Luas Hutan dan Gambut Dilindungi Mencapai 66,18 Juta Hektar
Revisi PIPPIB periode pertama tahun 2021 menetapkan areal dilindungi seluas 66,18 juta hektar. Ini di antaranya berasal dari pemutakhiran data perizinan maupun survei lapangan.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB dari kriteria kawasan, hutan alam primer, dan lahan gambut periode pertama tahun 2021 menetapkan areal dilindungi seluas 66,18 juta hektar. Jumlah areal tersebut berkurang 95.935 hektar dari revisi PIPPIB sebelumnya.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Arunarwati Margono dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/3/2021) menyampaikan, perubahan atau revisi PPIB memerhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.