Kesehatan Lingkungan
Aturan Pelarangan Impor Merkuri Perlu Diperjelas
Meski penggunaan merkuri untuk alat kesehatan telah dilarang di Indonesia, data internasional masih menunjukkan aliran bahan berbahaya tersebut ke Indonesia.

Barang bukti 668 kilogram merkuri yang diedarkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, seperti terlihat pada Rabu (3/2/2021).
JAKARTA, KOMPAS – Meski impor alat kesehatan yang mengandung merkuri telah dilarang, masih terdapat data dan laporan dari perdagangan internasional yang menunjukkan adanya ekspor amalgam gigi ke Indonesia. Peraturan pelarangan impor dan perdagangan daring tentang merkuri perlu diperjelas agar tidak ada lagi penggunaan bahan berbahaya ini khususnya pada bidang kesehatan gigi.
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati menyampaikan, tahun 2017 hingga 2020 masih terdapat ekspor amalgam gigi ke Indonesia dari negara lain. Hal ini terungkap dari penelusuran data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Basis Data Statistik Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Comtrade).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Perjelas Larangan Impor Merkuri".
Baca Epaper Kompas