logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บPerketat Aturan Pengelolaan...
Iklan

Perketat Aturan Pengelolaan Limbah Kapal di Pelabuhan

Mayoritas pelabuhan perikanan di Indonesia cenderung tercemar. Pengelola pelabuhan dapat menerapkan aturan yang lebih ketat untuk menghentikan pencemaran yang berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d2gWEheeWS4yO99vtftAn4mP7Ag=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10971912_114_0.jpeg
Kompas

Sebuah kapal isap memompakan limbah saat menambang timah di lepas pantai timur Pulau Bangka, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Limbah campuran lumpur dan pasir tampak bergumpal di sekeliling kapal isap. Kondisi ini mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang, perikanan, dan biota laut lainnya di pantai tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kondisi mayoritas pelabuhan perikanan di Indonesia cenderung mengalami pencemaran yang berasal dari darat dan laut. Pengelola pelabuhan dapat menerapkan aturan yang lebih ketat untuk memastikan sampah atau limbah dari kapal tidak dibuang ke laut secara sembarangan.

Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Subagiyo menyampaikan, setiap tahun Kemenhub menangani limbah di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Hasilnya, Pelabuhan Panjang (Bandar Lampung, Lampung) menjadi pelabuhan dengan volume limbah dari air pemberat (water ballast) kotor terbanyak mencapai 66.827 meter kubik per tahun, disusul Pelabuhan Boom Baru (Palembang, Sumatera Selatan) dengan 32.631 meter kubik per tahun, dan Pelabuhan Banten 15.929 meter kubik per tahun.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan