Penegakan Hukum Belum Mampu Hentikan Pembalakan Liar di Papua
Hasil investigasi Kaoem Telapak menunjukkan pembalakan liar di Papua yang masih terjadi dilakukan oleh perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan masih memiliki SVLK.
JAKARTA, KOMPAS — Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, khususnya di wilayah Papua, masih terjadi. Sebagian perusahaan atau pihak pelaku pembalakan liar itu bahkan sebenarnya telah dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, ironisnya, perusahaan tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi
Hal itu terangkum dalam laporan yang disusun Kaoem Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan (EIA) berjudul ”Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia”. Laporan tersebut disusun dari hasil investigasi perdagangan gelap kayu merbau di Papua, Papua Barat, dan Surabaya yang dilakukan selama tiga tahun pada 2017-2020.