logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPenegakan Hukum Belum Mampu...
Iklan

Penegakan Hukum Belum Mampu Hentikan Pembalakan Liar di Papua

Hasil investigasi Kaoem Telapak menunjukkan pembalakan liar di Papua yang masih terjadi dilakukan oleh perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan masih memiliki SVLK.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jc9UxSikfSOydVUUgBEg84osBqM=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2019%2F10%2Fec%2F9fd%2FAND_0345JPG%2FAND_0345SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019). Aparat menangkap tiga pekerja kayu, sedangkan enam lainnya lari dalam operasi di lokasi. Satgas mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik liar yang mengancam kebakaran hutan.

JAKARTA, KOMPAS — Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, khususnya di wilayah Papua, masih terjadi. Sebagian perusahaan atau pihak pelaku pembalakan liar itu bahkan sebenarnya telah dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun, ironisnya, perusahaan tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi

Hal itu terangkum dalam laporan yang disusun Kaoem Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan (EIA) berjudul ”Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia”. Laporan tersebut disusun dari hasil investigasi perdagangan gelap kayu merbau di Papua, Papua Barat, dan Surabaya yang dilakukan selama tiga tahun pada 2017-2020.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan