Pembungkaman Pejuang Lingkungan Marak di Bangka Belitung
Pembungkaman terhadap pejuang lingkungan masih terjadi di Bangka Belitung. Bahkan, beberapa pegiat harus mendekam di penjara karena dinilai vokal menyuarakan aspirasinya.
SUNGAI LIAT, KOMPAS โ Pembungkaman terhadap pejuang lingkungan marak terjadi di Bangka Belitung. Bahkan, beberapa pegiat, masyarakat, dan aktivis harus mendekam di penjara karena dinilai vokal menyuarakan aspirasinya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung mencatat, setidaknya ada 10 orang yang dilaporkan ke ranah hukum pada 2020 karena bersuara menentang aktivitas yang merusak lingkungan.
Kasus terbaru yaitu diadilinya enam mantan ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Mereka adalah M Yusuf, Samsul Efendi, Mulyadi, Robandi, Heti Rukmana, dan Adi Tama. Mereka didakwa menggunakan jabatannya untuk mengumpulkan warga guna memprotes aktvitas sebuah perusahaan tepung tapioka yang diduga mencemari lingkungan di kawasan permukiman tersebut.