logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บKetidakseragaman Lemahkan...
Iklan

Ketidakseragaman Lemahkan Gugatan Perdata Warga

Aturan terkait gugatan warga negara dalam hukum lingkungan dan aturan teknis anti-SLAPP perlu dibuat. Ini penting karena gugatan warga negara cenderung berantakan dibandingkan dengan gugatan perwakilan kelompok.

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5EQpSK5xxaq_HMojP-7MT7Sj6w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPerempuan-Kendeng-di-Hari-Kartini_1587487062.jpg
JARINGAN MASYARAKAT PEDULI PEGUNUNGAN KENDENG

Sekitar 20 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang enam di antaranya perempuan, melakukan aksi di lokasi penambangan batu kapur, di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Di Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Bumi, mereka ingin mengingatkan rusaknya lingkungan jika Pegunungan Kendeng terus ditambang.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kajian tentang partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan pada  kasus perdata menunjukkan banyaknya ketidakseragaman gugatan khususnya dari penggugat. Oleh karena itu, aturan terkait gugatan warga negara dalam hukum lingkungan dan aturan teknis lainnya mendesak untuk segera dibuat agar perkara dapat diterima hingga berakhir pada putusan pengadilan.

Kajian tentang partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan dalam kasus perdata tersebut dilakukan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip). Obyek kajian tersebut yaitu 73 putusan perdata lingkungan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali dalam rentang waktu 2003-2019.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan