logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊGugur dengan Tanda Jasa, Tanpa...
Iklan

Gugur dengan Tanda Jasa, Tanpa Tanda Terima

Sebagian keluarga tenaga kesehatan yang gugur karena pandemi Covid-19 belum menerima santunan dari pemerintah. Ketiadaan hasil pemeriksaan tes usap menjadi alasan, sedangkan bukti-bukti lain diabaikan.

Oleh
Ahmad Arif
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I3EnOBCAkF5DqCg9slwDHY94Viw=/1024x596/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIskandar-_1604937856.jpeg
NUR ISKANDAR UNTUK KOMPAS

Tanggal 13 Agustus 2020, Nur Iskandar (23) dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk menerima Bintang Jasa Nararya bagi almarhum istrinya, Nur Putri Julianty (25), perawat yang meninggal dengan status pasien dalam perawatan Covid-19 bersama janin 7 bulan yang dikandungnya. Penghargaan ini biasanya diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa tertentu.

Dipanggil ke Istana Negara dan menerima penghargaan Bintang Jasa Nararya dari Presiden Joko Widodo menjadi penglipur lara Nur Iskandar (23) atas kepergian istri tercinta karena Covid-19. Namun, janji pemberian santunan untuk keluarga yang ditinggalkan hanya pepesan kosong.

Iskandar, yang saat ini juga bekerja sebagai admin di salah satu rumah sakit Jakarta ini, harus berpisah selamanya dengan istri yang baru dinikahinya setahun lebih dua bulan, perawat Nur Putri Julianty (25). Pada 9 April 2020, Julianty yang sehari-hari bekerja sebagai perawat pelaksana di Rumah Sakit Umum Andhika Jakarta meninggal dengan status pasien dalam perawatan Covid-19 bersama janin 7 bulan yang dikandungnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan