logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiSawit di Kawasan Hutan...
Iklan

Sawit di Kawasan Hutan Diselesaikan melalui ”Omnibus Law”

Mayoritas sawit ilegal dalam kawasan hutan tak bisa diselesaikan karena kendala regulasi. Pemerintah menyatakan rancangan UU Cipta Kerja dan turunan peraturan pemerintah menjadi dasar penyelesaiannya.

Oleh
Ichwan Susanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0HVJYPklbMF4HMvgbw2gI-nGL4g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200909IDO_Hutan_Kinipan2_1599821135.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kawasan hutan adat di Kinpan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan kebun di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar akan diselesaikan melalui penetapan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah. Langkah ini dinilai membuang waktu karena pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini apabila memiliki ketegasan dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Pemakaian sawit di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan ini ditemukan saat pelaksanaan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa disebut Inpres Moratorium Sawit. Inpres yang berisi perintah presiden untuk menghentikan pemberian izin sawit di kawasan hutan, evaluasi perizinan sawit, dan peningkatan produktivitas sawit ini berlaku hingga September 2021.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan