logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€Ί66,27 Juta Hektar Hutan dan...
Iklan

66,27 Juta Hektar Hutan dan Gambut Dilindungi

Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Area hutan dan gambut dilindungi seluas 66,27 juta hektar.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tcr7F97pCv-JwGi0Dk7iP3UGRA0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200910IDO_Pembalakan4_1599740147.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu lokasi yang diduga sedang dirambah para pembalak liar pada Rabu (10/9/2020). Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi dan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Terlihat asap juga membubung di lokasi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Hasil revisi menetapkan 66,27 juta hektar sebagai areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut atau berkurang 43.574 hektar dari revisi sebelumnya.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Arunarwati Margono dalam diskusi daring, Rabu (30/9/2020), menjelaskan, perubahan areal PIPPIB pada revisi periode kedua tahun 2020 terjadi karena terdapat hak-hak penggunaan lahan milik masyarakat atau pihak lain yang sebelumnya tidak terdeteksi kini telah terpetakan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan