66,27 Juta Hektar Hutan dan Gambut Dilindungi
Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Area hutan dan gambut dilindungi seluas 66,27 juta hektar.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Hasil revisi menetapkan 66,27 juta hektar sebagai areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut atau berkurang 43.574 hektar dari revisi sebelumnya.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Arunarwati Margono dalam diskusi daring, Rabu (30/9/2020), menjelaskan, perubahan areal PIPPIB pada revisi periode kedua tahun 2020 terjadi karena terdapat hak-hak penggunaan lahan milik masyarakat atau pihak lain yang sebelumnya tidak terdeteksi kini telah terpetakan.