logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊHakim Diharapkan Progresif...
Iklan

Hakim Diharapkan Progresif dalam Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup

Penanganan kasus-kasus hukum lingkungan hidup mesti ditangani oleh hakim-hakim yang berpikiran progresif. Jika pasal yang digunakan tidak memuaskan, hakim wajib menggali rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NIK1HREVG6S1EgNCSkV43aVS1GM=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbfbf3792-8829-4852-8b6e-bc2b93fcf08d_jpg-1.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tambang liar emas masif terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Butuh keseriusan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan. Tambang di Batang Bungo, Minggu (5/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Dalam menangani perkara lingkungan hidup, hakim diharapkan bersikap progresif. Sebab, perkara lingkungan hidup  rumit dan membutuhkan banyak bukti-bukti ilmiah. Hakim juga harus berani menerapkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti kehati-hatian judicial activism.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Arif mengatakan, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut merupakan bagian pendahuluan yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan