logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊAturan Daerah Efektif Kurangi ...
Iklan

Aturan Daerah Efektif Kurangi Sampah Plastik

Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik di sejumlah daerah terbukti menurunkan beban timbulan sampah, baik di lingkungan maupun tempat pemrosesan akhir.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K_ewCWGzVZFMLNT5vwA1YcoAIkc=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff1e9b2a3-b858-4a4c-8d75-df2bcb6b4256_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Sampah terlihat saat peneliti dari Ecoton mengambil sampel air Sungai Kalimas di Taman Petekan Riverside, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Pengambilan sampel air untuk meneliti kandungan mikroplastik dan uji kualitas air Sungai Kalimas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan dan aturan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dalam menerbitkan peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dinilai efektif mengurangi beban timbulan sampah di lingkungan. Aturan seperti ini bisa menginspirasi daerah lain sebagai strategi untuk memenuhi amanat pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dan meningkatkan pengelolaan sampah 70 persen pada 2025.

Kota Bogor merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak dua tahun lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan