Aturan Daerah Efektif Kurangi Sampah Plastik
Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik di sejumlah daerah terbukti menurunkan beban timbulan sampah, baik di lingkungan maupun tempat pemrosesan akhir.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan dan aturan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dalam menerbitkan peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dinilai efektif mengurangi beban timbulan sampah di lingkungan. Aturan seperti ini bisa menginspirasi daerah lain sebagai strategi untuk memenuhi amanat pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dan meningkatkan pengelolaan sampah 70 persen pada 2025.
Kota Bogor merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak dua tahun lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.