Lembaga Keuangan dan Negara Investor agar Konsisten pada Komitmen Lingkungan
Negara investor dan lembaga keuangan internasional diminta mempelajari betul isi RUU Cipta Kerja saat ini yang dinilai akan membahayakan masa depan lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Negara-negara investor, baik yang memberikan pinjaman maupun bantuan finansial, didorong menelaah lebih lanjut manfaat yang dijanjikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Perundangan yang sedang dibahas di DPR ini dinilai akan membawa perlindungan lingkungan dan sosial Indonesia semakin rendah dari standar global yang berlaku dan diterima secara umum dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, di antaranya Greenpeace Indonesia, Elsam, Walhi Eksekutif Nasional, Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (13/7/2020).