Rencana Pemberian Hak Guna Usaha 90 Tahun Dinilai Mengada-ada
RUU Cipta Kerja seolah membawa Indonesia kembali pada masa penjajahan Belanda yang menempatkan tanah sebagai milik negara. Pemerintah dan DPR diingatkan bahwa negara ”hanya” menguasai sumber daya agraria bukan memiliki.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai konstitusi dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Alasan memberikan masa berlaku hak atas tanah yang melebihi rata-rata harapan hidup penduduk Indonesia tersebut untuk menarik investor dinilai mengada-ada.
Menurut sejumlah survei, di antaranya World Economic Forum, keengganan investor menanamkan modal di Indonesia karena faktor korupsi dan hambatan birokrasi/administrasi. Kesulitan perpanjangan/pembaruan izin hak atas tanah, di antaranya hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, bisa dilakukan dengan mempermudah prosedur, bukan memperpanjang masa berlakunya.