logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPemberian Izin Perkebunan...
Iklan

Pemberian Izin Perkebunan Sawit di Papua Dikaji Ulang

Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini masih meninjau ulang izin-izin perkebunan sawit di wilayahnya. Lahan yang terlantar akan dikembalikan ke negara dan dialokasikan untuk hutan adat ataupun perhutanan sosial.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4-Z5qXwaM_vtDyLb8j0CNRG0_t0=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_115932_1550749261.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Lokasi penampungan sementara tandan buah segar sawit di Pabrik Tulip Mill milik PT Tandan Sawita Papua di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini masih meninjau ulang izin-izin perkebunan sawit di wilayahnya. Dari sekitar 80 persen data yang dimiliki pemerintah setempat saat ini, terdapat indikasi lahan terlantar yang bisa dikembalikan kepada negara untuk dialokasikan baik sebagai hutan adat atau perhutanan sosial maupun wilayah adat.

Hingga saat ini belum satu pun hutan adat di Tanah Papua yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Itu membuat posisi mereka lemah akan iming-iming investasi perusahaan berbasis lahan, seperti perkebunan sawit maupun hutan tanaman atau pembalakan sehingga tersingkir dari ruang hidupnya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan