Iklan
Celah Regulasi Picu Persoalan Lubang Bekas Tambang
Keberadaan lubang-lubang bekas tambang terus menelan korban jiwa dan menimbulkan bencana. Persoalan itu tak kunjung tuntas karena ada celah dalam regulasi, yakni Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permasalahan lubang bekas tambang yang mengakibatkan kematian dan bencana serta hilangnya ruang hidup masyarakat terus terjadi. Hal itu disebabkan ada celah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk itu, revisi aturan perundang-undangan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat diminta memperbaiki celah dengan memperkuat tanggung jawab pemerintah-perusahaan akan kewajiban reklamasi tambang.