logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊCelah Regulasi Picu Persoalan ...
Iklan

Celah Regulasi Picu Persoalan Lubang Bekas Tambang

Keberadaan lubang-lubang bekas tambang terus menelan korban jiwa dan menimbulkan bencana. Persoalan itu tak kunjung tuntas karena ada celah dalam regulasi, yakni Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kNjE2_Y7McM7aKjKONnexBkdhNE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F807c0d1a-4e95-4811-a01e-986b00259265_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Lubang tambang batubara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (21/10/2019). Ada pihak yang mengklaim wilayah ini milik ahli waris keturunan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Permasalahan lubang bekas tambang yang mengakibatkan kematian dan bencana serta hilangnya ruang hidup masyarakat terus terjadi. Hal itu disebabkan ada celah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu, revisi aturan perundang-undangan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat diminta memperbaiki celah dengan memperkuat tanggung jawab pemerintah-perusahaan akan kewajiban reklamasi tambang.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan